Dituding Telantarkan Lahan HGU, PT Agro Prima Sejahtera Bungkam Isu dengan Bantahan

rdtratud | 5 Mei 2025, 13:17 pm | 98 views
Lampung Timur~R-D-TNews~Polemik pengelolaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Agro Prima Sejahtera (APS) terus bergulir. Setelah tudingan warga yang menyebut perusahaan menelantarkan ratusan hektare lahan di Desa Jembrana, Kecamatan Waway Karya, manajemen PT APS akhirnya buka suara.
General Manager PT APS, Endang, membantah keras tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa lahan yang dikelola perusahaan seluas kurang lebih 300 hektare itu masih dijaga dan tidak sepenuhnya kosong sebagaimana yang diberitakan.
“Begini, Bang. Kami tidak pernah menelantarkan lahan. Masih ada aktivitas perusahaan, peralatan lengkap, dan security tetap berjaga. Jadi tudingan itu tidak benar,” ujar Endang saat ditemui di Sukadana, Jumat (2/5/2025).
Menurut Endang, penyewaan sebagian lahan kepada masyarakat dilakukan atas permintaan warga sekitar, bukan inisiatif perusahaan. Sementara aktivitas utama seperti budidaya pisang Cavendish dan nanas golden memang dihentikan sejak serangan penyakit Panama melanda beberapa tahun terakhir.
“Kami sudah laporkan ke Dinas PTSP Lampung Timur. Pajak juga rutin dibayarkan ke kantor pajak di Metro. Semua kewajiban kami jalankan,” tambahnya.
Namun, klarifikasi tersebut justru memantik reaksi keras dari masyarakat Desa Jembrana. Mereka menilai sejak awal PT APS tidak menjalankan usaha sesuai dengan izin yang dimiliki.
“Yang kami tahu, izin HGU mereka di Desa Gunung Pasir Jaya, Kecamatan Sekampung Udik. Tapi mereka malah tanam pisang dan nanas di Jembrana. Sekarang dua-duanya terbengkalai,” ungkap seorang tokoh masyarakat setempat, Minggu (4/5/2025).
Ia mendesak pemerintah segera mencabut izin HGU PT APS, karena menilai perusahaan telah mengabaikan aturan pemanfaatan lahan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang membuka ruang pencabutan izin atas lahan yang ditelantarkan atau disalahgunakan.
Sorotan terhadap PT APS kian tajam setelah laporan lapangan menunjukkan bahwa lahan eks tanaman pisang dan nanas kini berubah menjadi kebun singkong dan jagung, dan diduga disewakan kepada pihak dari luar daerah. Hal ini memicu pertanyaan besar soal kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan lahan HGU.
Upaya konfirmasi kepada Direktur Utama PT APS, Pointo, belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi dan diketahui memblokir nomor wartawan media ini.
Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, turut menanggapi isu ini. Melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (3/5/2025), ia menyatakan bahwa pihaknya akan meminta dokumen administrasi perusahaan untuk ditelaah lebih lanjut.
“Kami akan minta kelengkapan administrasi dari perusahaan untuk dilakukan pengecekan,” tulisnya singkat.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi ketegasan pemerintah dalam mengawasi dan menertibkan penggunaan lahan HGU. Di tengah sorotan publik yang semakin tajam, nasib izin PT APS pun kian dipertaruhkan: akan diperpanjang, dicabut, atau tetap dibiarkan menggantung?(rls)
Berita Terkait