PESAWARAN~R-D-T–News~Kasus pembunuhan sadis terhadap Aliyan, warga Dusun Siuncal, Pulau Legundi, Kabupaten Pesawaran, mulai menyeruak ke permukaan dan memantik reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk advokat nasional Destria Jaya.
Destria, yang dikenal sebagai advokat senior dan Dewan Pendiri NGO Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) yang telah berdiri sejak Agustus 2006, menegaskan bahwa kasus pembunuhan ini harus diusut secara tuntas, profesional, dan tidak boleh diselesaikan secara damai melalui jalur restoratif justice.
“Saya sependapat dengan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, yang meminta agar kasus pembunuhan keji dan biadab terhadap almarhum Aliyan ditangani secara intensif dan profesional oleh Polres Pesawaran dengan supervisi Polda Lampung. Polisi harus segera memeriksa para saksi dan melakukan rekonstruksi lengkap peristiwa pembunuhan tersebut,” tegas Destria.
Ia juga mengingatkan bahwa keadilan bagi korban dan keluarganya harus menjadi prioritas. “Kasus pembunuhan berencana ini tidak bisa dihentikan melalui restoratif justice. Bila penegakan hukum sudah selesai dan para pelaku sudah divonis inkracht, silakan bicara soal mediasi dan pemulihan hubungan warga. Tapi bukan sekarang,” tambahnya.

