Lampung Timur~R-D-T-News~Aroma dugaan pelanggaran hukum kembali tercium dari sektor agribisnis di Lampung Timur. PT Agro Prima Sejahtera (APS), perusahaan yang dulu dikenal sebagai penghasil buah-buahan segar seperti pisang Cavendish dan nanas golden, kini menjadi sorotan tajam. Ratusan hektare lahan milik perusahaan ini di Desa Jembrana, Kecamatan Waway Karya, diduga disalahgunakan dari peruntukan awal yang diatur dalam izin Hak Guna Usaha (HGU).
Pantauan awak media awal pekan ini menunjukkan bahwa lahan yang sebelumnya produktif untuk komoditas unggulan, kini berubah wajah menjadi hamparan kebun singkong dan jagung. Aktivitas pertanian tersebut bahkan dilakukan oleh pihak lain yang menyewa lahan dari perusahaan. Tak hanya itu, kantor PT APS pun tampak sunyi, kosong, dan ditinggalkan—seolah jejak kejayaan masa lalu telah lenyap.
WS, seorang tokoh masyarakat yang cukup disegani di Desa Jembrana, mengungkapkan bahwa penyewa lahan bukan berasal dari lingkungan sekitar.
“Sudah lama lahan itu disewakan. Tapi yang kelola bukan orang sini, kebanyakan dari luar. Kami juga bingung, siapa yang izinkan,” ujar WS kepada media ini, Rabu (30/4/2025).
Yang menjadi pertanyaan besar: bagaimana bisa lahan berstatus HGU yang penggunaannya diatur ketat oleh negara, bisa begitu mudah beralih fungsi dan berpindah tangan secara informal?
Upaya untuk mengonfirmasi langsung kepada Direktur Utama PT APS, Pointo, menemui jalan buntu. Meski telah dihubungi berulang kali, tak satu pun pesan dibalas. Bahkan, wartawan kami justru diblokir setelah mencoba mengajukan pertanyaan via WhatsApp.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, setiap bentuk alih fungsi lahan HGU tanpa persetujuan negara merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi. Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah dari pihak berwenang untuk turun tangan atau sekadar memberikan peringatan.
Fenomena ini mempertegas bahwa persoalan tata kelola lahan dan lemahnya pengawasan masih menjadi pekerjaan rumah serius di Lampung Timur. Bila dibiarkan, praktik semacam ini bisa menjadi preseden buruk dalam pengelolaan sumber daya agraria di Indonesia.*