Pemkab Lamtim Sidak Tempat Hiburan Malam, Pastikan Instruksi Bupati Dijalankan

rdtratud | 24 Maret 2025, 22:58 pm | 93 views

Lampung Timur~R-D-T-News~Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap tempat hiburan malam di Kecamatan Sekampung pada Senin malam (24/3/2025). Sidak ini bertujuan untuk memastikan seluruh tempat hiburan malam mematuhi instruksi Bupati yang mengharuskan penutupan kegiatan mereka sejak H-7 Lebaran.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol-PP Lampung Timur, Defriansyah, yang didampingi Kasubag Penegakan, Agus Rosidi Sanjaya, menegaskan bahwa sidak ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT). “Kami ingin memastikan bahwa para pengusaha hiburan malam telah menjalankan instruksi Bupati Lampung Timur. Jika ditemukan pelanggaran, akan dilakukan pembinaan. Namun, jika ada indikasi tindak pidana, kami akan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum,” ujar Defriansyah.

Dalam operasi ini, sebanyak 18 personel Satpol-PP dikerahkan. Namun, menurut Defriansyah, ada indikasi bahwa sidak ini sudah bocor sebelumnya. “Sayangnya, sepertinya para pelaku usaha hiburan malam sudah mengetahui rencana sidak ini, sehingga mereka lebih dulu menghentikan kegiatan mereka,” katanya.

Sementara itu, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Timur, Azoheri, memberikan apresiasi terhadap langkah tegas yang diambil Satpol-PP. “Siapa pun yang melanggar harus diberikan sanksi tegas, baik terkait perizinan maupun jam operasional tempat hiburan malam,” tegas pria yang akrab disapa Ayah Heri ini.

Dengan adanya sidak ini, diharapkan seluruh tempat hiburan malam di Lampung Timur dapat benar-benar menaati aturan yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadan. Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa mereka tidak akan segan untuk menindak pelanggar yang masih nekat beroperasi.(Susanty)

Berita Terkait