DPRD Harus Lebih Kritis dalam Evaluasi LKPJ Kepala Daerah

rdtratud | 3 April 2025, 23:29 pm | 67 views
Oleh: Dr. Saring Suhendro
(Akademisi FEB Universitas Lampung dan Pengurus ISEI Lampung)
Transparansi dan Akuntabilitas: Misi yang Harus Ditegaskan
Setiap tahun, kepala daerah—baik gubernur, bupati, maupun wali kota—memiliki kewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ini bukan sekadar seremonial atau formalitas administratif, melainkan bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan roda pemerintahan. Sayangnya, di banyak daerah, evaluasi DPRD terhadap LKPJ masih terkesan sekadar menggugurkan kewajiban, tanpa menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat.
Regulasi yang ada—seperti Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, PP No. 13 Tahun 2019, dan Permendagri No. 18 Tahun 2020—telah menegaskan bahwa LKPJ merupakan instrumen strategis dalam menilai capaian pembangunan daerah. Seharusnya, dokumen ini tidak hanya dijadikan bahan laporan tahunan, tetapi juga menjadi alat evaluasi kritis yang benar-benar mampu mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan.
Evaluasi yang Kritis, Bukan Sekadar Rutinitas
Sudah saatnya DPRD tidak hanya menerima dan membahas LKPJ secara normatif, tetapi benar-benar mendalami sejauh mana program yang dijalankan oleh pemerintah daerah berdampak pada masyarakat. Berikut beberapa langkah strategis yang bisa diterapkan:
1. Analisis Capaian Program Secara Detail
Evaluasi tidak boleh hanya terfokus pada aspek administratif, tetapi juga pada substansi capaian program. Apakah kebijakan dan program yang dirancang sesuai dengan RPJMD? Apakah anggaran digunakan secara efisien dan efektif? Apakah ada indikator keberhasilan yang jelas? Semua ini harus menjadi perhatian utama DPRD.
2. Mengevaluasi Dampak Nyata di Masyarakat
Pemeriksaan dokumen saja tidak cukup. DPRD harus lebih aktif turun ke lapangan, melihat secara langsung bagaimana realisasi program di tengah masyarakat. Apakah pembangunan infrastruktur sesuai harapan? Apakah bantuan sosial benar-benar sampai kepada yang membutuhkan? Langkah ini penting untuk memastikan bahwa data dalam laporan sejalan dengan kenyataan di lapangan.
3. Menggunakan Indikator Kinerja yang Objektif
Evaluasi berbasis data adalah kunci transparansi. DPRD harus menetapkan indikator kinerja yang jelas dan dapat diukur, bukan sekadar berlandaskan opini atau persepsi semata. Indikator merujuk pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan/atau janji politik kepala daerah. Dengan pendekatan ini, hasil evaluasi akan lebih kredibel dan tidak mudah dipolitisasi.
4. Menyusun Rekomendasi yang Implementatif dan Berkelanjutan
Salah satu kelemahan evaluasi LKPJ selama ini adalah rekomendasi yang hanya bersifat normatif, tanpa mekanisme tindak lanjut yang konkret. DPRD harus memastikan bahwa rekomendasi yang diberikan bersifat implementatif, memiliki target yang jelas, dan dapat diukur hasilnya dalam jangka waktu tertentu.
Peran DPRD Lebih Kritis dan Konstruktif
Evaluasi LKPJ yang kritis dan berbasis data akan menjadikan DPRD sebagai lembaga yang lebih kredibel dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi semangat utama dalam membangun pemerintahan daerah yang lebih baik. Masyarakat menaruh harapan besar kepada DPRD untuk benar-benar menjadi pengawal kepentingan publik, bukan sekadar pelengkap formalitas administrasi atau ritual tahunan saja.
Kini saatnya bagi DPRD untuk mengambil peran yang lebih aktif dan konstruktif dalam memastikan bahwa setiap kebijakan dan program pemerintah daerah benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat. Dengan demikian, transparansi dan akuntabilitas tidak hanya menjadi jargon politik, tetapi benar-benar diwujudkan dalam kebijakan yang berdampak nyata pada kesejahteraan masyarakat. (****)
Berita Terkait