Rehab Rumah Dinas Pimpinan DPRD Lamtim “Bermasalah”

rdtratud | 21 April 2025, 22:36 pm | 35 views
Lampung Timur~R-D-TNews~Perkara dugaan korupsi yang melilit mantan Bupati Lampung Timur (Lamtim), M. Dawam Rahardjo, yang membuatnya harus ditahan di Rutan Way Hui, diyakini warga kabupaten itu bukanlah satu-satunya kegiatan pembangunan yang sejak awal perencanaannya memang sudah dirancang untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.
Keyakinan masyarakat tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, kegiatan semacam itu bukanlah kebutuhan yang mendesak untuk dilaksanakan ditengah kondisi APBD Lamtim mengalami defisit keuangan riil tahun 2022 lalu sebesar Rp 155.256.168.950,61.
Contohnya, pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) dan pembangunan Kantor PUPR yang saat ini mangkrak. Untuk melaksanakan pembangunan kedua gedung tersebut, tidak sedikit anggaran yang sudah digelontorkan Pemkab Lamtim. 

Lantas hasilnya apa? “Kedua gedung itu hingga hari ini hanya menjadi sarang tikus,” ucap AR, warga yang tinggal di seputaran Kantor Pemkab Lamtim di Sukadana, Senin (21/4/2025) siang.
Selain Mal Pelayanan Publik dan bangunan Kantor PUPR yang saat ini menjadi sarang tikus, masyarakat juga menyorot keberadaan dan kegiatan rehabilitasi rumah dinas jabatan pimpinan DPRD Lamtim yang selama bertahun-tahun menjadi beban APBD Lampung Timur.
Menurut LHP Atas Laporan Keuangan Pemkab Lampung Timur tahun anggaran 2022, yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung tanggal 16 Mei 2023, terdapat kekurangan volume sebesar Rp 17.421.714,08 pada kegiatan pembangunan/rehabilitasi prasarana rumah dinas pimpinan DPRD Lamtim. 
BPK menguraikan, pembangunan/rehabilitasi prasarana rumah dinas pimpinan DPRD dilaksanakan oleh CV PLM berdasarkan kontrak Nomor: 160.C-PUPR/PPK/SP/2022 tanggal 30 September 2022 senilai Rp 1.474.000.000, dengan masa pelaksanaan kontrak selama 90 hari kalender, terhitung sejak tanggal 30 September 2022 sampai 28 Desember tahun 2022. Kontrak mengalami tambah-kurang pekerjaan melalui contract change order (CCO) Nomor: CCO/160/PUPR/LAMTIM/X/2022 tanggal 13 Oktober 2022.
Pekerjaan dinyatakan selesai 100% dengan berita acara tim teknis Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang, namun belum didukung dengan berita acara penyerahan pertama, karena penyedia jasa belum menerima pembayaran dari pekerjaan tersebut.
Apakah setelah menganggarkan Rp 1.474.000.000 untuk keperluan pembangunan/rehabilitasi prasarana rumah dinas pimpinan DPRD ini Pemkab Lamtim tidak mengeluarkan lagi anggaran lainnya untuk kepentingan yang berkenaan dengan sarana rumah dinas pimpinan DPRD? Tercatat, Pemkab Lamtim masih mengalokasikan anggaran untuk belanja sewa tanah sebesar Rp 701.199.000.
Lantas untuk apa anggaran sewa tanah sebesar Rp 701.199.000 tersebut? Merunut pada Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Lampung Timur Tahun 2022 diuraikan, anggaran itu dibutuhkan sebagai belanja pengganti, karena rumah dinas jabatan pimpinan DPRD tidak dapat ditempati akibat masih dalam proses renovasi.
Apakah selama ini semua rumah dinas jabatan yang ada di lingkungan Pemkab Lamtim, khususnya rumah dinas pimpinan DPRD sebelumnya selalu di tempati? Faktanya, rumah dinas jabatan pimpinan DPRD tersebut sejak puluhan tahun lalu tidak pernah ditempati. Termasuk setelah dilakukan pembangunan atau rehabilitasi pada tahun 2022 hingga saat ini.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Lamtim, Noer Alsyarif, SE, MM, menjelaskan bila terkait kegiatan rehab sepenuhnya ditangani oleh Dinas PUPR setempat.
Sedangkan mengenai belanja pengganti tahun 2022 dan 2023, Kami bayarkan atas rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) karena pada tahun 2022 dan 2023 Rumah Dinas Pimpinan DPRD sedang dalam masa Renovasi dan itu ada berita acaranya.
“Untuk anggaran tahun 2024 tidak dibayarkan lagi, karena menurut BPKP, tidak boleh dianggaran kembali,” ucap Noer Alsyarif melalui telepon Senin (21/4/2025) petang.
{Johan}
 
Berita Terkait