Ketua Laskar Merah Putih Kota Bandar Lampung Surati Balai Besar Sungai Mesuji–Sekampung, Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek dan Minta Klarifikasi Resmi

rdtratud | 18 November 2025, 08:08 am | 48 views
Bandar Lampung~R-D-TNews~Suasana pengawasan publik terhadap proyek-proyek pemerintah kembali menghangat. Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Kota Bandar Lampung, Mulyadi Jas, dari kubu Adek Ervil Manurung, resmi melayangkan surat kepada Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji–Sekampung (BBWSMS) Provinsi Lampung. Surat tersebut berisi permintaan konfirmasi serta klarifikasi atas dugaan penyimpangan dan indikasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam sejumlah proyek strategis yang dikelola BBWSMS.
Surat dengan nomor 120/Sek/LMP/Lampung/XI/2025 itu menyebutkan adanya keprihatinan mendalam dari LMP terhadap dugaan ketidakterbukaan informasi, penyelewengan kewenangan, hingga manipulasi pelaksanaan proyek yang dikhawatirkan merugikan keuangan negara dan masyarakat luas.
Dalam isi surat, Mulyadi Jas menjelaskan bahwa dari hasil pemantauan lapangan, LMP menemukan indikasi kuat adanya praktik tidak sesuai prosedur dalam beberapa pengerjaan proyek, termasuk:
1. Proyek Peningkatan DI Way Sekampung (Sub DI Batanghari Utara)
Jenis kegiatan: Pekerjaan konstruksi
Satuan kerja: SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Mesuji–Sekampung
2. Proyek Clearing Genangan Bendungan Margatita (lanjutan)
Pelaksana: PT. Lima Banyun Utama
3. Proyek Pemeliharaan Rutin Rawa dan Irigasi meliputi pembersihan gulma, sampah sungai, serta pembabatan rumput saluran primer dan sekunder di sejumlah kabupaten di Provinsi Lampung
Dalam surat tersebut, LMP menilai beberapa kegiatan berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat lemahnya pengawasan dan dugaan permainan dalam proses pelaksanaan. LMP menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk perlawanan, namun upaya moral untuk memastikan good governance dan transparansi.
Sebagai bentuk keseriusan, LMP juga turut mengumumkan rencana Aksi Damai / Unjuk Rasa yang akan digelar pada:
Hari/Tanggal: Kamis, 20 November 2025
Waktu: 10.00 WIB – selesai
Tempat: Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji–Sekampung, Bandar Lampung
Perkiraan Massa: ± 200 orang
Aksi ini, menurut LMP, digelar sesuai amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
LMP menegaskan bahwa apabila hingga waktu aksi berlangsung BBWSMS tidak memberikan tanggapan resmi, pihaknya akan menganggap lembaga tersebut tidak kooperatif, dan dapat melanjutkan laporan ke aparat penegak hukum untuk memastikan akuntabilitas proyek yang dipersoalkan.
“Ini bukan tentang mencari musuh, tapi menegakkan nilai keadilan, transparansi, dan kepentingan rakyat. Kami akan terus mengawal apa pun yang berpotensi merugikan masyarakat,” tulis LMP dalam surat tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BBWSMS Mesuji–Sekampung belum memberikan keterangan resmi terkait surat permintaan klarifikasi tersebut.{YUN}
Berita Terkait