Kasus Pelecehan Anak di Lampung Timur: Pelaku Ditangkap, Isu Perdamaian Picu Kontroversi

rdtratud | 29 Maret 2025, 05:51 am | 54 views

Lampung Timur~R-D-TNews~ Seorang pria berinisial EH (45), warga Desa Kedaton, Kecamatan Batanghari Nuban, diamankan oleh Satresmob Polres Lampung Timur pada Jumat dini hari (28/3/2025). EH ditangkap atas dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur. Namun, setelah penangkapan, mencuat kabar bahwa keluarga pelaku dan korban berencana berdamai agar pelaku bisa lolos dari jeratan hukum.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Timur, Azoheri, mengaku geram dengan kabar tersebut. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya orang tua korban mendatangi kantor IWO untuk meminta bantuan agar kasus ini dikawal hingga pelaku ditangkap.

Azoheri menegaskan bahwa kasus pelecehan anak adalah perkara serius yang tidak boleh diselesaikan dengan perdamaian semata.

“Orang tua korban datang ke kantor kami meminta bantuan agar kasus ini dikawal sampai pelaku ditangkap. Jika pelaku lolos dari jeratan hukum, maka kinerja Polres Lampung Timur patut dipertanyakan. Jangan sampai ada permainan dalam penanganan kasus seperti ini,” ujar Azoheri.

Ia juga mengingatkan bahwa penyidik harus bekerja secara profesional agar kepercayaan masyarakat terhadap aparat hukum tidak semakin menurun.

Saat ditemui di rumahnya, ibu korban mengungkapkan bahwa istri pelaku datang membawa surat perdamaian dan meminta tanda tangan mereka tanpa memberikan kesempatan untuk membaca isinya.

“Kami sebenarnya tidak ikhlas berdamai. Kami hanya ingin hukum tetap berjalan. Tapi istri pelaku datang membawa surat dan menyuruh kami menandatangani tanpa boleh membaca isinya,” ujarnya dengan nada sedih.

Melalui pesan WhatsApp, korban sendiri menegaskan bahwa ia tidak setuju dengan perdamaian yang dilakukan oleh keluarganya.

“Saya benar-benar sakit hati mendengar mereka berdamai. Mereka hanya peduli pada kepentingan mereka sendiri,” tulis korban dalam pesannya, meminta agar pelaku tetap dihukum.

Kasus pelecehan ini terjadi pada 18 Agustus 2023 di Kecamatan Batanghari Nuban. EH, yang ternyata merupakan paman korban, telah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan bukti laporan polisi nomor LP/B/206/X/2023/SPKT/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG, tertanggal 7 Oktober 2023.

Kini, masyarakat menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk memastikan pelaku tetap diproses sesuai hukum dan tidak lolos dari pertanggungjawaban atas perbuatannya.(Rls)

Berita Terkait