
Jakarta~R-D-T-News~Sembilan tahun bukan waktu yang singkat untuk memperjuangkan keadilan. Namun bagi Aiptu Rusmini, waktu panjang itu akhirnya membuahkan secercah harapan. Dalam rapat dengar pendapat umum yang digelar Rabu (30/4), Komisi III DPR RI resmi merekomendasikan kepada Kadiv Propam Polri agar meninjau ulang Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepadanya pada 30 April 2025.
Langkah Komisi III ini muncul setelah menerima laporan dugaan rekayasa dalam proses pemecatan Rusmini. Selain menyoroti prosedur yang dipertanyakan, DPR juga mendesak agar Polri mengevaluasi kembali hak-hak keuangan Rusmini, termasuk gaji dan tunjangan yang tertahan sejak Januari 2016 hingga Maret 2023.
“Saya bersyukur sekali, ini hasil perjuangan panjang saya. Sembilan tahun saya berjuang, alhamdulillah akhirnya didengar juga,” ujar Rusmini dengan suara bergetar saat dihubungi redaksi kbni-News.
